Artis Tamara Bleszynski diam-diam melaporkan sebuah persoalan ke Polda Jawa Barat sebagian waktu yang lalu.
Artis berdarah Polandia Sunda itu sudah membuat laporan polisi di Polda Jawa Barat bersama laporan bernomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR. laporan itu didaftarkan langsung oleh kuasa hukum Tamara, Djohansyah S.H berasal dari kantor advokat Djohansyah & Partners.
Dalam laporan tersebut, dijelaskan bahwa Tamara melaporkan tiga nama atas dugaan penggelapan aset properti yang terletak di wilayah Cipanas, Cianjur, Jawa Barat. Adapun pasal yang dicantumkan didalam laporan berikut ialah Pasal 372 KUHP perihal penggelapan dan penguasaan aset punya orang lain.
Konfirmasi
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, menyebut pihaknya akan mengecek terlebih dahulu laporan tersebut.
“Nanti saya kabari,” ujar Ibrahim saat dihubungi wartawan, baru-baru ini.
Membenarkan
Sementara itu, dihubungi terpisah, kuasa hukum Tamara Bleszynski, Djohansyah membenarkan bahwa kliennya telah membuat laporan polisi.
“Iya benar,” ujar Djohansyah melalui pesan singkat.
Menjelaskan
Sayangnya, sang pengacara belum bisa menjelaskan secara detail kasus apa yang menimpa Tamara.
“Nanti akan dijelaskan semua, tunggu saja,” tandas Djohansyah.
Kasus Lama
Sebelumnya, pada Oktober tahun lalu Tamara sempat mendatangi Mabes Polri Jakarta untuk mengadukan masalah yang membelitnya.
Kala itu, sambil menitikkan air mata, Tamara menyebut dirinya menjadi korban penggelapan dengan kerugian hingga miliaran rupiah.